Inpassing



Setelah memiliki jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, langkah selanjutnya adalah mengajukan inpassing. Hal ini adalah salah satu syarat untuk dapat mengajukan diri memiliki sertifikat pendidik. Ini adalah tujuan utama sekaligus sebagai langkah selanjutnya dalam pengembangan diri sebagai salah seorang dosen di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Akademik Gasal 2018/2019 STMIK Nusa Mandiri Jakarta

Terbit Jurnal Genap 2018/2019 (Jurnal Teknik Komputer)

Pengabdian Masyarakat Periode Ganjil 2018/2019